Jumat, 11 Mei 2012

Aku Kenal Satu Penumpang Sukhoi Nahas Itu


Serpihan Sukhoi Superjet-100 di Gunung Salak. (tempo.co)

KECELAKAAN yang menimpa pesawat Sukhoi Superjet-100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, mungkin tak bakal begitu menyita perhatianku, yang tinggal di pelosok negeri ini, kalau saja salah satu penumpangnya tak kukenal.


Sejak pesawat buatan Rusia itu hilang kontak mulai pukul 16.21, Rabu (9/5/12), berbagai informasi berseliweran di email, facebook, ataupun berupa broadcast di blackberry massanger (BBM).


Pandanganku berhenti pada sebuah nama yang ada dalam daftar manifest penumpang yang beredar di email maupun berita dotcom. Femi. Apakah dia Femi Adi, cewek tomboy yang pinter nulis, yang dulu adalah adik kelas kami di Fisip Universitas Atma Jaya Yogyakarta?


Dari beberapa email dan BBM, segera kusadari nama itu merujuk pada Femi Adi, mantan wartawan Kontan yang kemudian bekerja di Bloomberg. Tak harus menunggu lama untuk mendapatkan jawaban. Beberapa teman wartawan maupun yang tergabung dalam group alumni Fisip Atma Jaya Yogyakarta, menginformasikan bahwa nama Femi merujuk pada orang yang sama.


Femi, satu di antara beberapa wartawan yang ikut dalam penerbangan yang dilakukan pesawat milik Rusia tersebut. Ini merupakan bagian dari demonstrasi penerbangan yang diselenggarakan oleh PT Trimargarekatama, agen yang memperkenalkan pesawat Sukhoi kepada perusahaan penerbangan di Indonesia. Ada 46 penumpang dalam pesawat ini, terdiri atas warga Rusia dan Indonesia.


Dulu, sebagai mahasiswa yang tak begitu gaul, aku tak terlibat banyak dalam berbagai aktivitas kemahasiswaan. Tapi dalam beberapa kali kegiatan, terutama terkait pers kampus, Femi sering selalu terlibat ada. Dia memang sudah menulis sebelum menjadi mahasiswa.


Aku memang tak terlalu akrab dengan Femi, sebatas kenalan biasa, dan berikutnya mengenal dia lewat aneka tulisannya, baik berupa buku maupun yang tersebar di dunia maya. Kesan luar biasa muncul, karena dia begitu luwes dan lincah menjalani pekerjaan jurnalistiknya.


Lihat misalnya tulisan-tulisan ringan di web pribadinya, www.femiadi.com. Di web ini dia menulis hal-hal ringan dan sehari-hari yang dialaminya. Mudah ditemui pribadinya yang humoris yang berakrobatik begitu lincahnya dalam setiap kalimat. Tulisan terakhir berjudul “visualisasi cempo hitam tak mengundang selera makan” ditayangkan 29 april 2012, sepuluh hari sebelum musibah Sukhoi Superjet-100 terjadi.


Aku teringat sebuat kalimat: “setiap kematian adalah sama, yang membuat beda adalah daya kejutnya”. Ya, setiap kecelakaan pesawat juga adalah sama. Yang membuat beda, mungkin karena salah satu penumpangnya Anda kenal.


Sering terjadi, jika ada kecelakaan atau musibah di tempat lain, kita cenderung mengabaikannya. Karena mungkin peristiwa itu sudah begitu menyatu dalam ritme kehidupan, sampai muncul sikap: “ah, toh bukan menimpa aku, keluargaku, bla-bla-bla.”


Peristiwa Sukhoi ini semakin menyadarkanku, sekecil apapun peristiwa yang bernuansa tragedi, pun jika terjadi di ujung bumi sekalipun, tetap tak bisa diabaikan begitu saja, hanya karena “bukan aku, bukan keluargaku”.

Duka dan doa buat kalian, para korban.


SEVERIANUS ENDI

Senin, 09 April 2012

Hadapi Kriminalisasi Masyarakat, Perbanyak Pengacara Rakyat

Banyaknya kriminalisasi yang dilakukan pengusaha perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat adat, membutuhkan advokasi intensif dari pengacara rakyat. Seringkali masyarakat dijerat dengan berbagai pasal, padahal mereka membela hak ulayat atas tanah adat.


"Saat ini sangat penting untuk memperbanyak pengacara rakyat untuk menangani kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Apalagi KUHP/KUHAP bersifat diskriminatif, belum mengakomodir hukum adat," ujar Abdias Yas, Direktur Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), dalam seminar publik yang digelar Wahli bersama Sawit Watch, Senin (9/4/12) di Hotel Merpati, Pontianak.


Seminar publik ini membahas soal membumikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Perkebunan dan Kehutanan dalam tata kelola sumber daya alam untuk kehidupan rakyat dan lingkunan hidup di Kalimantan Barat. Ini terkait dengan dikabulkannya judicial review yang diajukan masyarakat ke MK pada 19 September 2011.


Judicial review diajukan untuk menguji UU 18/2004 tentang Perkebunan, juga UU 41/1999 tentang Kehutanan. Bagi masyarakat adat dan petani, keputusan MK tersebut merupakan pengakuan akses dan kontrol masyarakat adat atas wilayah kelola dan sumber kehidupan mereka yang dinegasikan oleh negara dan pemilik kapital.


Abdias memaparkan, banyak pasal KUHP yang dimanfaatkan untuk menjerat masyarakat yang berjuang membela hak mereka sendiri. Sebagai contoh, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan; pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.


"Kalau ada masyarakat menahan alat berat perusahaan yang menggusur lahan adat mereka, perusahaan menuntut mereka dengan pasal 333. Padahal alat berat dan operatornya ditahan untuk disidang adat," ujar Abdias.


Dalam rentang 2008-2010, LBBT mencatat, dari 196 izin perkebunan kelapa sawit di 10 kabupaten di Kalimantan Barat, terjadi 58 kasus antara perusahaan dengan masyarakat setempat. Jumlah ini baru mencakup kasus yang didampingi LBBT, belum termasuk kasus lain yang diadvokasi lembaga lain.


Menurut data tersebut, angka kasus relatif tinggi terjadi di Ketapang dengan 17 kasus, Sekadau 14 kasus, dan Sanggau 14 kasus.


Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr Hermansyah, yang juga menjadi pembicara, mengatakan, ada perbedaan paradigmatik antara hukum negara dengan hukum adat masyarakat. Hal ini mengakibatkan konsepsional yang berbeda antara pemerintah dan masyarakat adat, misalnya tentang hak dan kewajiban.


"Masyarakat adat bersama kearifan tradisinya, sudah ada sebelum negara ini berdiri. Maka pengakuan terhadap masyarakat adat jangan sekadar bersifat simbolik, tapi harus ada perlindungan hukum atas hak-hak mereka," kata Hermansyah.


Dia memaparkan, secara antropologis bisa ditemukan bukti fisik eksistensi masyarakat adat dan keraifan tradisinya. Misalnya adanya perkuburan tua dan tembawang, yakni bekas permukiman tua yang telah kembali menjadi hutan, tapi tetap meninggalkan ciri khas berupa tanam-tumbuh.


"Di dalam areal hutan yang menjadi wilayah konsesi perkebunan, bukan hanya ada ternak seperti kerbau, kucing, dan sebagainya, tapi juga ada manusia dengan hak-haknya," ujar Hermansyah.


Menurut dia, keadilan tidak hanya bisa ditemukan dalam hukum negara, tapi juga bisa ditemukan dalam hukum-hukum lain.


SEVERIANUS ENDI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution